Setelah beberapa waktu lalu saya membicarakan tentang TPP...nah, saat ini saya juga masih akan membahasnya disini.
Setelah melewati perjuangan berat menembuh PLPG dg minimal nilai UKG atau UTN adalah 80 (bandingkan dg th lalu yg hanya 40!) Lahirlah generasi guru yg benar-benar profesional menurut saya.
Tapi muncul pula persoalan lain, para guru profesional yg berjuang penuh pengorbanan ini seharusnya segera mendapatkan haknya memperoleh tunjangan, ternyata harus menahan diri dulu. Karena yg berhak menerima hanya guru berstatus PNS terlebih dahulu. Dan guru swasta begimane dunk????
Sampai sekarang permasalahan penerimaan tunjangan TPP guru swasta sering terlambat. Bahkan kdg sampai 2 TW alias 2 triwulan...alias lagi, 6 bulan daaan aliasnya lagi stgh tahun baru turun...
Ya nasiiiblah jadi guru swasta...komentar seorang kolega...
Eiiits tunggu dulu,guru swasta sama beratnya dg guru PNS. Bahkan mereka dituntut mengunggulkan kualitas kalau tidak mau sekolahnya ditinggal peminat...
Dan apakah anda tahu, aturan gaji minimal UMK untuk guru hanya berlaku bagi guru GTT di sekolah negeri. Lalu swasta begimane???
Lagi lagi hanya meringis saja...masih banyak guru swasta yg digaji jauuuuh dibawah UMK. Hanya 400 ribu sebulan!!!!
Ditambah lagi sering "macet"nya tunjangan TPP bagi mereka.
Bayangkan...bekerja dituntut berkualitas, tapi pikiran fokus pada dapur yg mengepul...
Seyogyanya pemerintah juga memberikan aturan yg jls untuk pengupahan guru. Tdk hanya trbatas bagi guru status PNS saja.
Meskipun sekolah swasta, seharusnya ada campur tangan pemerintah disana. Khususnya nasib para pendidiknya...
Semoga ada perubahan untuk para pendidik swasta di negara kita...
Salam pengabdian tanpa batas...
Komentar
Posting Komentar